Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 9 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW DARI WILAYAH KOTA KOTAMOBAGU KE WILAYAH KECAMATAN LOLAK KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi instansi yang bersangkutan.
Koreksi Anda