Koreksi Pasal 3
PP Nomor 9 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW DARI WILAYAH KOTA KOTAMOBAGU KE WILAYAH KECAMATAN LOLAK KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Koreksi Anda
