Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 9 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW DARI WILAYAH KOTA KOTAMOBAGU KE WILAYAH KECAMATAN LOLAK KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Koreksi Anda