Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 9 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 tentang PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009: a. bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2009 dan sebelum tanggal 1 Januari 2009, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH ini; b. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2009 dan sebelum tanggal 1 Januari 2009, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q Lampiran VI PERATURAN PEMERINTAH ini; c. bagi Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiun tanggal 1 Januari 2009 dan sebelum tanggal 1 Januari 2009, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VII-A sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran VII PERATURAN PEMERINTAH ini; dan d. pensiun . . . d. pensiun yang diberikan kepada orang tua Pegawai Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari 2009 dan sebelum tanggal 1 Januari 2009, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-Q Lampiran VIII PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda