Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 9 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH ini dan penyelenggaraan PPT, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda