Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 9 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pemantauan dan evaluasi ditemukan adanya kinerja yang baik dalam menjalankan tugasnya, maka Menteri memberikan penghargaan kepada pimpinan dan/atau petugas pada PPT.
Koreksi Anda