Koreksi Pasal 22
PP Nomor 9 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal dan prosedur standar operasional pada PPT.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mengetahui:
a. perkembangan pelaksanaan program PPT;
b. capaian kinerja PPT.
(3) Pemantauan dilakukan secara berkesinambungan dan evaluasi dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.
(4) Menteri melaporkan hasil kegiatan pemantauan dan evaluasi kepada
dan tembusan disampaikan kepada pimpinan Gugus Tugas Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Koreksi Anda
