Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 9 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal saksi dan/atau korban adalah warga negara asing, Menteri Luar Negeri wajib berkoordinasi dengan instansi terkait dan perwakilan negara asal saksi dan/atau korban tersebut di INDONESIA, untuk membantu pemulangannya. (2) Dalam hal saksi dan/atau korban adalah warga negara asing yang negaranya tidak mempunyai perwakilan di INDONESIA, Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA memberitahukan kepada negara asing tersebut pada perwakilan negara asing yang diakreditasikan untuk wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda