Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 9 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, pada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dapat dibentuk unit pelayanan yang berfungsi sebagai PPT. (2) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda