Koreksi Pasal 17
PP Nomor 9 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal saksi dan/atau korban adalah warga negara INDONESIA dan berada di luar negeri, Pemerintah Republik
INDONESIA melalui perwakilannya di luar negeri wajib melindungi pribadi dan kepentingan saksi dan/atau korban serta memulangkannya ke INDONESIA atas biaya negara.
(2) Untuk kepentingan pemulangan saksi dan/atau korban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perwakilan Pemerintah
di luar negeri segera melaporkan kepada Menteri Luar Negeri dalam rangka percepatan penanganan saksi dan/atau korban.
(3) Menteri Luar Negeri wajib melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya dan/atau pemerintah daerah asal saksi dan/atau korban, untuk memulangkan saksi dan/atau korban ke wilayah INDONESIA.
(4) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memulangkan ke daerah asal dan tindakan lain yang diperlukan dalam melindungi saksi dan/atau korban.
(5) Dalam hal saksi dan/atau korban mengalami penderitaan akibat tindak pidana perdagangan orang, maka:
a. Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri wajib memberikan bantuan yang diperlukan bagi saksi dan/atau korban;
b. Departemen Sosial atau instansi yang menangani bidang sosial di daerah wajib membawa saksi dan/atau korban ke PPT terdekat.
Koreksi Anda
