Koreksi Pasal 8
PP Nomor 9 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
(1) Guna menjamin terselenggaranya PPT sesuai dengan standar pelayanan minimal dan prosedur standar operasional, Pimpinan PPT menyusun dan melaksanakan program kerja secara berkesinambungan.
(2) Dalam melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPT dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat.
Koreksi Anda
