Koreksi Pasal 6
PP Nomor 9 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
(1) Untuk melindungi saksi dan/atau korban, pemerintah kabupaten/kota membentuk dan menyelenggarakan PPT.
(2) Pembentukan dan penyelenggaraan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan daerah pada masing-masing kabupaten/kota.
(3) PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula menangani saksi dan/atau korban tindak kekerasan dalam rumah tangga.
(4) Untuk mempermudah penanganan saksi dan/atau korban, di daerah perbatasan dapat dibentuk PPT.
(5) Dalam membentuk peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), substansi atau materi peraturan daerah tetap mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH ini.
(6) Dalam hal di daerah belum dibentuk peraturan daerah, maka ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan pelaksanaannya dapat dijadikan dasar untuk menyelenggarakan PPT.
Koreksi Anda
