Koreksi Pasal 4
PP Nomor 9 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
(1) Lingkup pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban meliputi pelayanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum.
(2) Pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi:
a. setiap saksi dan/atau korban yang berada di wilayah Republik INDONESIA; dan
b. setiap saksi dan/atau korban warga negara INDONESIA yang berada di luar negeri.
(3) Dalam hal saksi dan/atau korban adalah anak, maka pelayanan diberikan secara khusus sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.
Koreksi Anda
