Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 9 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPT wajib: a. memberikan pelayanan dan penanganan secepat mungkin dan tanpa biaya kepada saksi dan/atau korban; b. memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan bagi saksi dan/atau korban; c. menjaga kerahasiaan saksi dan/atau korban; dan d. memberikan pemenuhan bantuan hukum bagi saksi dan/atau korban.
Koreksi Anda