Koreksi Pasal 1
PP Nomor 9 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2005 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 91 Tahun 2000.
Koreksi Anda
