Koreksi Pasal 19
PP Nomor 9 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, PRESIDEN dapat memanggil Menteri yang sedang melaksanakan kampanye untuk melaksanakan tugas sehari-hari bagi penyelesaian masalah yang bersangkutan.
Pasal ...
Koreksi Anda
