Koreksi Pasal 11
PP Nomor 9 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Negara mengatur jadwal Kampanye Pemilu bagi para Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Jadwal kampanye para Menteri dilaporkan oleh Sekretaris Negara kepada
dan disampaikan kepada Menteri yang bersangkutan serta kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye.
Pasal ...
Koreksi Anda
