Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 9 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jadwal Kampanye Pemilu dan/atau Wakil disampaikan oleh Sekretaris Negara kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye.
Koreksi Anda