Koreksi Pasal 6
PP Nomor 9 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA
Teks Saat Ini
Permintaan cuti bagi Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), memuat:
a. jadwal dan jangka waktu Kampanye Pemilu;
b. tempat/lokasi Kampanye Pemilu.
Koreksi Anda
