Koreksi Pasal 1
PP Nomor 9 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pejabat Negara adalah PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
2. Cuti adalah tidak masuk kerja berdasarkan ijin dari pejabat yang berwenang dalam kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
3. Fasilitas negara adalah sarana dan prasarana yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang penggunaannya berada di bawah kewenangan Pejabat Negara dan tidak termasuk kekayaan negara yang telah dipisahkan.
4. Kampanye ...
4. Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
5. Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum dan/atau Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.
6. Kampanye Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
Koreksi Anda
