Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 9 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 tentang GAJI POKOK PIMPINAN DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka ketentuan mengenai besarnya gaji pokok Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1993, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda