Koreksi Pasal 28
PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
Bappebti memberikan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan memperhatikan :
a. integritas dan keahlian calon komisaris dan direksi;
b. tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun; dan
c. sistem kliring, penjaminan dan penyelesaian yang aman dan efisien.
Koreksi Anda
