Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak terpenuhi, Bappebti dapat meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi : a. pembubaran badan hukum Bursa Berjangka; b. penunjukan Tim Likuidasi yang diusulkan oleh Bappebti; dan c. perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda