Koreksi Pasal 20
PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
(1) Bursa Berjangka yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk MEMUTUSKAN pembubaran badan hukum Bursa Berjangka dan pembentukan Tim Likuidasi.
(2) Keputusan pembubaran badan hukum Bursa Berjangka dan pembentukan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Koreksi Anda
