Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akibat yang timbul dari penghentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 17 menjadi beban dan tanggung jawab penyelenggara Bursa Berjangka.
Koreksi Anda