Koreksi Pasal 17
PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
Apabila Bursa Berjangka tidak berhasil mengambil langkah-langkah penyelesaian atau perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) guna melindungi kepentingan Nasabah dan Anggota Bursa Berjangka, Bappebti dapat menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka.
Koreksi Anda
