Koreksi Pasal 15
PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
Apabila permasalahan yang menyebabkan penghentian sementara telah dapat diselesaikan, maka pelaksanaan kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka harus dibuka kembali dan diumumkan sekurang-kurangnya di 2 (dua) media massa.
Koreksi Anda
