Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka dapat dihentikan sementara waktu, baik untuk Kontrak Berjangka tertentu, posisi tertentu dari Kontrak Berjangka maupun seluruh Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka, dalam hal terjadi keadaan yang mengancam kegiatan Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka atau Kontrak Berjangka, apabila: a. terjadi kerusakan sarana dan prasarana fisik yang menghambat kegiatan operasional Bursa Berjangka; b. terjadi krisis politik, ekonomi atau keuangan di INDONESIA atau di tempat lain yang menyebabkan transaksi Kontrak Berjanga di Bursa Berjangka; c. terjadi keadaan memaksa seperti bencana alam, pemogokan, kerusuhan, kebakaran, dan perang; atau d. telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka dalam kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka.
Koreksi Anda