Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 9 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bappebti memberikan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan memperhatikan: a. integritas dan keahlian calon anggota komisaris dan direksi; b. tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun; dan c. prospek terbentuknya suatu pasar berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif.
Koreksi Anda