Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tingkat II;
b. Daerah adalah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
c. Dasar pensiun adalah gaji pokok.