Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya;
b. Partai Politik adalah organisasi-organisasi kekuatan sosial politik yang bernama Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi INDONESIA;
c. Golongan Karya adalah organisasi kekuatan sosial politik yang bernama Golongan Karya.