Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 9 Tahun 1975 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1975; (2) Mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, merupakan pelaksanaan secara efektif dari UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1975 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUDHARMONO,SH.
Koreksi Anda