Koreksi Pasal 49
PP Nomor 9 Tahun 1975 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Teks Saat Ini
(1) PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1975;
(2) Mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, merupakan pelaksanaan secara efektif dari UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO,SH.
Koreksi Anda
