Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 9 Tahun 1975 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat. (2) Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.
Koreksi Anda