Koreksi Pasal 12
PP Nomor 9 Tahun 1975 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Teks Saat Ini
Akta perkawinan memuat :
a. Nama, tanggal dan tempat lahir, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman suami-isteri;
Apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin, disebutkan juga nama isteri atau suami terdahulu ;
b. Nama, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman orang tua mereka;
c. Izin sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), (3), (4) dan.(5) UNDANG-UNDANG;
d. Dispensasi sebagai dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) UNDANG-UNDANG;
e. Izin Pengadilan sebagai dimaksud dalam Pasal 4 UNDANG-UNDANG;
f. Persetujuan sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UNDANG-UNDANG;
g. Izin dari Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri HANKAM/PANGAB bagi anggota Angkatan Bersenjata;
h. Perjanjian perkawinan apabila ada;
i. Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman para saksi, dan wali nikah bagi yang beragama Islam ;
j. Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman kuasa apabila perkawinan dilakukan melalui seorang kuasa.
Koreksi Anda
