Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 9 Tahun 1975 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelitian sebagai dimaksud Pasal 6, oleh Pegawai Pencatat ditulis dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu. (2) Apabila ternyata dari hasil penelitian terdapat halangan perkawinan sebagai dimaksud UNDANG-UNDANG dan atau belum dipenuhinya persyaratan tersebut dalam Pasal 6 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini, keadaan itu segera diberitahukan kepada calon mempelai atau kepada orang tua atau kepada wakilnya.
Koreksi Anda