Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 9 Tahun 1975 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ; b. Pengadilan adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya ; c. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum; d. Pegawai Pencatat adalah pegawai pencatat perkawinan dan perceraian.
Koreksi Anda