Pasal 2
(1).
Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dalam ayat (1) Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Pabrik Kapal INDONESIA sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2).
Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA.
(3).
Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB III …