Pasal 1
Yang dimaksudkan dalam peraturan ini dengan "pelajar" ialah tiap warga negara INDONESIA yang pada tahun 1947, 1948 atau 1949 adalah murid pada S.M.A. Keatas atau pada sekolah lain yang sederajat dengan itu, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, maupun oleh partikelir dan masih berhasrat meneruskan pelajaranya.