Pasal 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum)
Perikanan INDONESIA yang ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Umum (Perum) Perikanan INDONESIA.
PP Nomor 89 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.