Koreksi Pasal 3
PP Nomor 89 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2012 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASIAN DEVELOPMENT BANK
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada Asian Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
