Koreksi Pasal 3
PP Nomor 89 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2010 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSERO (PERSERO) PT ANGKASA PURA II
Teks Saat Ini
(1) Dengan pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perlu mengatur mengenai status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan yang bertugas pada Bandar Udara Depati Amir, Bangka di Provinsi Bangka Belitung dan Bandar Udara Sultan
depkumham.go.id
Thaha, Jambi di Provinsi Jambi.
(2) Ketentuan mengenai status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara secara bersama maupun secara sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.
Koreksi Anda
