Koreksi Pasal 1
PP Nomor 89 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2010 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSERO (PERSERO) PT ANGKASA PURA II
Teks Saat Ini
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal
negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II.
Koreksi Anda
