Koreksi Pasal 2
PP Nomor 89 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2008 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PT KERTAS BASUKI RAHMAT
Teks Saat Ini
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) dilakukan atas keseluruhan sisa saham milik Negara Republik INDONESIA pada PT Kertas Basuki Rachmat, yaitu sebanyak 2.925 (dua ribu sembilan ratus dua puluh lima) lembar saham atau sebesar 0,4% (nol koma empat persen).
(2) Harga saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
(3) Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual tersebut kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
