Koreksi Pasal 19
PP Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang KESEHATAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek pemenuhan standar Kesehatan Kerja.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang ketenagakerjaan atau tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
