Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang KESEHATAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dapat berbentuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak lain. (3) Jika penyelenggaraan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja melakukan upaya penanganan penyakit dan pemulihan kesehatan maka di Tempat Kerja harus tersedia Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda