Koreksi Pasal 10
PP Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang KESEHATAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan.
(2) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memiliki kompetensi di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan Kerja yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
(3) Pendidikan di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelatihan di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelatihan di bidang kedokteran kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditujukan khusus bagi dokter yang harus memuat materi mengenai diagnosis Penyakit Akibat Kerja dan penetapan kelaikan kerja dan program kembali kerja.
(6) Pelatihan di bidang Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi pelatihan Kesehatan Kerja atau higiene perusahaan keselamatan dan Kesehatan Kerja.
(7) Pelatihan Kesehatan Kerja atau higiene perusahaan
keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pelayanan Pekerja dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
