Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang KESEHATAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 diatur dengan: a. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, untuk standar Kesehatan Kerja yang bersifat teknis kesehatan; dan b. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, untuk penerapan standar Kesehatan Kerja bagi Pekerja di perusahaan. (2) Penerapan standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dapat dikembangkan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik bidang masing-masing.
Koreksi Anda