Koreksi Pasal 7
PP Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang KESEHATAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Standar Kesehatan Kerja dalam upaya pemulihan kesehatan meliputi:
a. pemulihan medis; dan
b. pemulihan kerja.
(2) Pemulihan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan medis.
(3) Pemulihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui program kembali bekerja.
Koreksi Anda
