Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang KESEHATAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Kesehatan Kerja dalam upaya pemulihan kesehatan meliputi: a. pemulihan medis; dan b. pemulihan kerja. (2) Pemulihan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan medis. (3) Pemulihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui program kembali bekerja.
Koreksi Anda