Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang KESEHATAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Kesehatan Kerja dalam upaya pencegahan penyakit meliputi: a. identifikasi, penilaian, dan pengendalian potensi bahaya kesehatan; b. pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan kerja; c. pelindungan kesehatan reproduksi; d. pemeriksaan kesehatan; e. penilaian kelaikan bekerja; f. pemberian imunisasi dan/atau profilaksis bagi Pekerja berisiko tinggi; g. pelaksanaan kewaspadaan standar; dan h. surveilans Kesehatan Kerja.
Koreksi Anda