Koreksi Pasal 2
PP Nomor 88 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang KESEHATAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
(2) Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya:
a. pencegahan penyakit;
b. peningkatan kesehatan;
c. penanganan penyakit; dan
d. pemulihan kesehatan.
(3) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan standar Kesehatan Kerja.
(4) Standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan Sistem Kesehatan Nasional dan kebijakan keselamatan dan Kesehatan Kerja nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
