Koreksi Pasal 2
PP Nomor 88 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara
Teks Saat Ini
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp29.396.787.000,00 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Rekening Dana Investasi (RDI) dan Subsidiary Loan Agreemenf (SLA) perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara kepada Negara Republik INDONESIA berdasarkan perjanjian Pinjaman dan Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
